Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di beberapa instansi di Karawang, sempat menyampaikan pertanyaan terkait status mereka jika menjadi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun ini. Apakah dengan menjadi pelamar harus berhenti atau keluar dahulu dari status Non ASN atau tidak? 

Menyikapi ini, Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana secara tegas menyatakan, bahwa tidak benar apabila THL mengikuti seleksi PPPK harus berhenti atau keluar dari status Non ASN nya terlebih dulu. Tetapi, yang benar adalah, di persilahkan untuk mengikuti seleksi PPPK sesuai ijasah yang di milikinya. Kemudian, apabila lulus, maka dapat diangkat menjadi PPPK sesuai formasi yang dilamarnya, dan sebaliknya apabila tidak lulus, maka dapat kembali menjadi THL di OPD nya masing-masing.

"Jadi gak mesti keluar atau berhenti dulu dari status Non ASN ketika jadi pelamar PPPK. Kalau dia lulus ya diangkat jadi PPPK, kalau gak lulus, kembali jadi THL di OPD masing-masing seperti sebelumnya, " Katanya, Jumat (8/7/2022).
Foto : Ilustrasi

Opik mengaku, harus menjelaskan hal ini, menyusul adanya sejumlah pertanyaan dari beberapa THL kepadanya, agar tidak miskomunikasi dan disinformasi. 

"Saya, hanya meluruskan terkait banyaknya pertanyaan soal ini, " Pungkasnya. (Rd)