Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar transparan dan akuntabel dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat.
Foto : Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Suryana Hadi Wijaya

"Transparansi dan akuntabilitas ini bukan hanya hasil, tapi juga dalam proses berlangsungnya tahapan pendaftaran bakal caleg," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Suryana Hadi Wijaya, di Karawang, Selasa.

Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal caleg, yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada 1-14 Mei 2023.

Untuk waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari terakhir waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.

"Kepada pengurus partai politik, kami Bawaslu Karawang mengimbau agar partai politik mendaftar sesuai jadwal, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan," katanya.

Ia berharap pengurus partai politik tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sempit, dan juga memastikan kelengkapan dokumen persyaratan bakal caleg.

"Termasuk persyaratan administrasi bakal calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, dan juga keabsahan ijazah pendidikan terakhir bakal caleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang," kata Suryana.

Selain itu, Bawaslu Karawang juga mengimbau partai politik agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.

Selain itu, kata dia, pengurus partai politik juga memperhatikan pasal 12 poin 11, 12 dan 13 PKPU 10 tahun 2023 dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUUXX/2022 yang menyatakan masa jeda 5 tahun bagi bakal caleg mantan terpidana.(Ant)