Sejumlah PNS di Karawang mantap mundur dengan status pengajuan pensiun dini. Diantara mereka, bukan saja karena alasan sakit dan keluarga, tetapi yang tengah ramai diperbincangkan adalah melenggangnya sejumlah PNS di Karawang Mundur karena alasan 'Mau' Nyalon sebagai peserta Pemilu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. 
BKPSDM mencatat, sedikitnya 3 PNS dengan golongan dan pangkat tinggi mengajukan pensiun dini karena alasan mau menjadi peserta pemilu, diantaranya Nandang Mulyana Kabag Persidangan di lingkungan Sekretariat DPRD Karawang yang juga Ketua PD PGRI Karawang, Dedi Achdiat Kepala Dinas PUPR dan Asep Junaedi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang.

Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi membenarkan bahwa ketiga nama tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS dengan status pensiun dini. Syarat mengajukan pensiun dini, adalah PNS dengan usia harus diatas 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Itu sebut Nendi, di ajukan paling maksimal 6 bulan sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK di keluarkan. 

"Jadi ketiga nama ini, sudah masuk pengajuannya berbulan-bulan lalu dan bahkan sudah keluar dan di terima SK nya. Soal TMT akhir tugas mereka sebagai PNS bagi yang hendak pensiun dini, itu pilihan, mau kapan? Wal hasil ketiganya memilih TMT 1 Juli, sehingga masa akhir kerja Pak Nandang, Pak Asep Junaedi dan Pak Dedi Achdiat adalah akhir Juni 2023 ini, dan 1 Juli mereka bukan lagi PNS atau ASN Karawang, melainkan pensiunan," Katanya, Kamis (11/5/2023).
Foto : Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang Nendi Sopandi Ungkap 3 ASN Pensiun Dini Alasan Nyaleg

Setiap PNS/ASN sebut Nendi, memiliki hak mengajukan pengunduran diri pensiun dini, asalkan sesuai syarat dan ketentuan, dimana dalam pernyataannya harus melampirkan alasan, batas maksimal usianya diatas 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Sebagai abdi negara, ketika mereka pensiun dini, tetap memiliki hak gaji pensiunan dengan ketentuan persentase yang tentu berbeda dengan pensiun pada umumnya. 

"Dalam pengajuan, di surat pernyataan tentu melampirkan alasan mundur. Bisa karena sakit, alasan keluarga atau lainnya seperti nyalon anggota legislatif seperti sekarang ini, " Ungkapnya.

Nandang Mulyana, Kabag Persidangan DPRD Karawang mengaku, pengunduran dirinya sebagai bentuk tertib administrasi dalam upaya melangkah terjun ke dunia politik. Apa yang dilakukannya, dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku.

Dikatakan Nandang, masa jabatanya sebagai Kepala Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Karawang akan memasuki usia pensiun. Sehingga ia memutuskan mundur untuk dapat mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi calon legislatif (Caleg). 

"Saya mundur sebagai Pejabat Esselon III dan ASN, karena saya ingin mengabdikan diri saya untuk memperjuangkan guru dan pendidikan di parlemen,” ujar Nandang.

Nandang mengatakan, tahapan demi tahapan proses pendaftaran perekrutan menjadi Calon Legislatif pun sudah ia ikuti untuk menjadi caleg DPRD Kabupaten Karawang Dapil I dari Partai Gerindra. 

"Sudah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri ke Bupati, " Ungkapnya. (Rd)