Breaking News
---

Legislator Minta Masyarakat Tak Termakan Isu Hoaks Kenaikan Tiap Tahun Ongkos Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengajak para tokoh masyarakat untuk membantu BPKH dalam menyosialisasikan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Foto ilustrasi : Jemaah Haji Indonesia

Menurut Kahfi, ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa biaya perjalanan ibadah haji dinaikkan setiap tahun. Padahal, sebenarnya selama ini Bipih yang ditanggung jamaah hanya sebagian kecil dari biaya total biaya perjalanan.

"Untuk tahun 2023, harusnya setiap jamaah menanggung biaya Rp90,05 juta, namun yang ditanggung jamaah hanya sekitar Rp49,8 juta, selebihnya ditutupi dari biaya manfaat investasi BPKH," ujarnya di Hotel Rinra Makassar, Sabtu (23/9/2023).

Kahfi juga mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi hoaks seputar pengelolaan keuangan haji. "Misalnya, ada yang bilang dana haji dipakai untuk infrastruktur. Semua itu tidak benar. Bisa cek langsung ke website atau medsos BPKH, atau tanyakan langsung ke kami Komisi VIII atau Kememterian Agama," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyebut, hingga Juni 2023, posisi dana yang dikelola BPKH telah mencapai Rp156,59 triliun. "Alhamdulillah nilai manfaat hingga Juli 2023 adalah Rp6,4 triliun. Nilai manfaat ini tentu akan kembali kepada jamaah," ujarnya. Kementerian Agama sedang melakukan kajian terkait kemungkinan memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Hal ini dibahas dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung.


Sementara, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menjelaskan, kajian memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Permasalahan pokoknya lebih pada aturan penerbangan di Arab Saudi dan itu tertuang dalam Ta'limatul Hajj.

"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, masing-masing minimal 30 hari. Ini tertuang dalam pasal 16," tegas Subhan .

Dalam Ta'limatul Hajj, kata Subhan, diatur juga masa operasional kedatangan dan kepulangan. Operasional kedatangan jemaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah. Sedangkan operasional kepulangannya, dimulai dari 15 Zulhijjah.

"Jika dihitung dari 1 Zulkaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jemaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah," papar Subhan.

"Operasional pemulangan, dimulai 15 Zulhijjah. Jemaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Zulkaidah, baru bisa pulang pada 15 Zulhijjah. Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari," lanjutnya.(tn/aha/red)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan