Breaking News
---

Kemendagri Minta Gubernur Bersiap Dievaluasi

Plh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri Raziras Rahmadillah meminta para gubernur bersiap dievaluasi. Pesan tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan perangkat gubernur di Indonesia.

Kemendagri Minta Gubernur Bersiap Dievaluasi
Kemendagri Minta Gubernur Bersiap Dievaluasi

Raziras menekankan, mereka harus senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya untuk menciptakan sinergitas pusat dan daerah baik di tahun 2023 dan 2024.

“Pedomani seluruh dasar hukum pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menjadi acuan dalam rangka optimalisasi. Realisasi keuangan dan kinerja serta koordinasi intensif dengan PIC Provinsi dan Sekretariat Bersama pembinaan GWPP terkait kendala, permasalahan," kata Raziras, Jumat (17/11/2023).

Kemendagri meminta penguatan perangkat gubernur, sesuai Permendagri 12/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018. Percepatan pelaksanaan kegiatan dan pertanggunjawaban kegiatan pun wajib, mengingat efektivitas tahun anggaran 2023 tinggal sebulan.

"Segera sampaikan laporan aspek pelaksanaan dan aspek hasil pelaporan melalui SIPGWPP maksimal di minggu pertama. Bulan Januari 2024, menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP maksimal satu bulan setelah tahun anggaran berakhir," ucapnya.

“Persiapkan segala administrasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP TA. 2024, antara lain pembuatan SK Pengelola Keuangan. Kemudian, SK Perangkat Gubernur, Digipay, tanda tangan elektonik pengelola keuangan, akun aplikasi pelaporan Dekonsentrasi.”

Ia menjelaskan, seluruh gubernur wajib membantu pemerintah dengan melimpahkan 46 tugas dan wewenang secara atributif. Di sinilah, peran gubernur sebagai _integrated perfectoral system_ perlu diperkuat dalam memastikan sinergitas perencanaan dan pelaksanaan urusan pemerintahan.

"Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kebupaten/Kota dan keseimbangan antar pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Posisi strategis tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ujarnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan