Breaking News
---

MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan Tanpa Mengubah Putusan MK, Gibran Tetap Melaju Sebagai Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik hakim. (9/11/23).

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK membacakan langsung putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, namun tidak mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Jimly saat sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Majelis Hakim Sidang Putusan MKMK dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan Dua Anggota Majelis Hakim, yakni Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Putusan sidang tersebut, terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.​

Foto : Anwar Usman

Kemudian, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS). Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. 

Tapi, putusan MKMK tidak membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, pencalonan capres dan cawapres masih diperbolehkan berusia di bawah usia 40 tahun.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," bunyi putusan MKMK ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan hari ini.​

Sebab, dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Walaupun, tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan MK itu, pada akhirnya memberikan tiket untuk Putra Sulung Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar, yakni Gibran Rakabuming Raka. Gibran dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun. 

Dengan status Wali Kota Solo baru disandangnya selama tiga tahun. Namun, saat ini sang paman harus menerima pemberhentian dari MKMK karena melanggar kode etik hakim, yakni Anwar Usman.

Sementara Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum UNPAD mendesak, Anwar Usman mundur dari jabatan hakim Makhamah Konstitusi (MK). Desakan itu, lantaran Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Jika Anwar hanya diturunkan jabatannya dari ketua menjadi anggota MK, dikhawatirkan akan terulang kasus yang sama. Terlebih, pada Pemilu 2024 diprediksi, bakal banyak sengketa masuk di MK.

"Pak Anwar harus mundur agar bisa digantikan. Kalau pemilu ada sengketa, bisa berjalan seadil-adilnya," kata Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum UNPAD Mei Susanto., Rabu (8/11/2023).

Susanto mengkhawatirkan, adanya konflik kepentingan individu atau kelompok tertentu jika Anwar masih menjadi hakim MK. Sekalipun saat ini, Anwar sudah dilarang menjadi pimpinan sidang MK dalam memutuskan perkara.

"Bagaimana publik bisa percaya, dengan hakim yang dijatuhi pelanggaran berat. Para hakim lainnya harus tegas independen dari gangguan kekuasaan," kata Susanto.

Pascaputusan sanki dari MKMK, Susanto berharap, para hakim MK menunjukan sikap negarawannya. Karena, salah satu syarat utama menjadi hakim MK adalah memiliki jiwa negarawan.

"Kode etik sudah cukup, yang perlu independen hakim tidak berpihak. Para hakim harus mengedepankan jiwa negarawannya," ujar Susanto.

Dalam perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menetapkan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun. Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dengan total, 21 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan