Nawawi Pomolango,Tak Mau Komentari Kasus Korupsi DJKA
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, enggan berkomentar terkait adanya kesaksian terpidana kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto soal keterkaitan pengusaha Muhamad Suryo dengan Perwira tinggi kepolisian. Nawawi memilih meninggalkan awak media dan langsung masuk kegedung KPK.
"No comment" kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk M Suryo. "Masih dalam proses administrasi," kata Tanak ketika dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).
Meski demikian, Tanak belum mau memberitahu secara detail soal kapan tepatnya surat pencegahan itu akan dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HA.
KPK diketahui telah menetapkan M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka Suryo telah diputuskan dalam gelar perkara. "Saya lupa (kapan persisnya gelar perkara)," katanya.
Pada proses penyidikan sebelumnya, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.
Dalam surat dakwaan, Suryo disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Selain itu, nama Muhammad Suryo juga sempat muncul dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).
Dion Renato Sugiarto yang dihadirkan ke persidangan mengaku sempat menanyakan sosok pengusaha bernama Muhammad Suryo kepada tahanan lain di Rutan Polres Jaksel. Tak hanya itu, dia mengaku pernah diminta mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Dion mengaku heran karena tiba-tiba didatangi Suryo saat masih mendekam di tahanan.
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).
Saat bertemu, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Setelah itu, Suryo meminta agar dirinya mengubah BAP dan menyatakan tidak mengenalnya.
"Diminta menyampaikan tidak mengenal Suryo dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," katanya.
Usai pertemuan, Dion kemudian diberitahu latar belakang Muhammad Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.
Ia mengatakan saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa Muhammad Suryo merupakan orang dekat petinggi kepolisian.(*)