Penggunaan listrik secara ilegal dapat menimbulkan dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Hal ini disampaikan, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Lasiran. 

Foto ilustrasi : Tiang PLN

“Kami menyarankan agar menggunakan listrik legal dan resmi demi keselamatan bersama. Masyarakat bisa dengan mudah memasang baru listrik lewat aplikasi PLN Mobile,” kata Lasiran saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023). 

Menurut Lasiran, penggunaan listrik secara ilegal yang sering dijumpai yakni dengan megambil listrik langsung dari tiang untuk keperluan berdagang. Tidak hanya itu, masyarakat juga menggunakan listrik secara ilegal biasanya untuk mengalirkan listrik ke rumah-rumah. 

“Jadi listrik yang diambil langsung dari tuang tanpa melalui alat pembatas ini sangat berbahaya. Sebab arus listriknya tidak terukur dan bisa terjadi korsleting bahkan bisa terbakar,” ujarnya. 

Selain mengancam keselamatan jiwa dan kebakaran, kata Lasiran, penggunaan listrik secara ilegal merupakan sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, PLN telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan listrik agar dapat mendaftar melalui aplikasi PLN Mobile.

"Kalo butuh listrik gunakan jalur resmi pakai PLN Mobile. Harganya standar dan pemasangannya cepat, jangan lewat kenalan," ujarnya. (*)