KPK Geledah Kantor Bupati dan BPPD Sidoarjo
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati (Pendopo Delta Wibawa) dan Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan berkaitan kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024). "Tim Penyidik, Selasa (30/1/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Ali.
Dari kegiatan penggeledahan ini, ditemukan serta diamankan berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik. Selain itu, juga diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat.
"Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis. Nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo.
KPK menduga, pemotongan uang ASN tersebut salah satunya untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai 30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.
Khusus ditahun 2023, diduga Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Besaran uang Rp69,9 juta yang diterima Siska akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut penyidik KPK.
Tim Penyidik menahan Siska untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK. Hal itu dilakukan guna memproses penyidikan dalam kasus ini.(*)