Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tidak hilang. Meski Undang-Undang Ibu Kota negara (IKN) telah disahkan.(7/3/24).

Foto ilustrasi : Monas di Jakarta

Menurutnya, selama Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI belum dicabut, status itu masih tetap melekat.

Foto : Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum

“Jadi masyarakat tidak perlu bingung, karena sudah ada aturan mainnya,” kata Margarito , Rabu (6/3/2024).


Margarito menyampaikan hal itu menanggapi viral dan kehebohannya di masyarakat akibat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024. Hal ini sebagai implikasi dari pengesahan UU IKN.

Namun, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi juga sempat meluruskan pernyataan Supratman. Ia mengatakan, dalam Pasal 41 UU IKN ditegaskan status DKI di Jakarta hilang jika ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut statusnya, meski batas waktunya ditetapkan paling lama harus ada 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.

Hingga saat ini, belum ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Karena itu Baidowi menekankan Jakarta saat ini tak kehilangan status DKI.

Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Supratman sempat juga menyebut saat ini Jakarta belum memiliki status resmi.

Hal itu yang membuat Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status Jakarta. Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selambat-lambatnya 7-10 hari ke depan harus selesai.(*)