Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu kesimpulan bukti tambahan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pihak pemohon dan Termohon diharuskan menyerahkan kesimpulan bukti tambahan tersebut pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

MK Tunggu Kesimpulan Bukti Tambahan Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, hari ini merupakan batas akhir penyerahan bukti tambahan. "Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," katanya. 

Fajar menjelaskan, penyerahan kesimpulan dan bukti tambahan diajukan ke panitera MK, sesuai dengan keputusan Majelis Hakim MK. Keputusan tersebut diketok pada sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2024, Jumat awal April lalu.

Masing-masing pihak, Pemohon I pasangan Anies-Muhaimin, dan Pemohon II pasangan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang. Pihak Termohon KPU, Pihak Terkait pasangan Prabowo-Gibran, serta Bawaslu pun harus menyerahkan kesimpulan serupa. 

"Kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak. Untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing," ucapnya.

Dirinya menuturkan, kesimpulan sidang tersebut merupakan peluru terakhir para pihak untuk diajukan ke MK. Kesimpulan akan dijadikan pertimbangan para Hakim Konstitusi, dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Sidang putusan perkara PHPU diagendakan berlangsung pada Senin (22/4/2024). MK memastikan, seluruh masyarakat Indonesia dapat menyaksikan sidang tersebut secara langsung.(*)