Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pemkab Karawang Bakal Panggil Pelaku Usaha Hiburan yang Tak Memiliki Izin Resmi dan Sah

Karawang :Sidak gabungan yang dilakukan Satpol PP Karawang bersama DPMPTSP, Bapenda, dan Disparpora Karawang ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang pada Rabu (29/4/2026) malam menemukan pelanggaran serius terkait perizinan dan kewajiban pajak.
Foto ilustrasi tempat hiburan malam

Dari hasil pemeriksaan terhadap lima tempat usaha yakni, Brotherhood Cafe, New rich cafe & bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D'tipsy Cafe & Resto, dan Sultan Reborn, seluruhnya diketahui baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo menjelaskan, meski sebagian pelaku usaha telah mendaftarkan izin restoran dan bar dalam sistem, namun realisasinya belum dilanjutkan sesuai ketentuan.

Sementara izin penting lainnya seperti izin minuman beralkohol (minol) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dimiliki.

“Izin restoran memang sudah terbit otomatis. Tapi untuk izin bar belum diproses lebih lanjut, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kesesuaian tata ruang dan bangunan,” ujar Sandi.

Dia menjelaskan, izin bar memiliki persyaratan khusus, salah satunya kesesuaian tata ruang. Saat ini, banyak pelaku usaha masih menggunakan bangunan ruko sewa yang peruntukannya belum sesuai.

“Harusnya peruntukan bangunannya memang untuk bar. Sementara yang kami temukan rata-rata masih di ruko, sehingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga harus disesuaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata menegaskan, pelaku usaha harus terlebih dahulu menyesuaikan fungsi bangunan sebelum mengurus izin lanjutan.

“Peruntukan bangunan harus diubah menjadi bar, bukan ruko. Baru bisa mengurus izin minol dan lainnya,” tegasnya.

Da memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap seluruh pelaku usaha pada Selasa (5/5/2026) mendatang. Jika tidak ada itikad baik, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Setelah pemanggilan, mereka diberi waktu 13 hari sesuai SOP. Jika tidak dipenuhi, akan dilakukan penghentian sementara hingga penyegelan,” katanya.

Da menegaskan, sidak ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam di Karawang untuk segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak, sebelum sanksi tegas diberlakukan.

Tak hanya soal perizinan, pelanggaran juga terjadi pada kewajiban pajak. Perwakilan Bapenda Karawang, Nanan mengungkapkan bahwa kelima tempat usaha tersebut juga belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah, sehingga belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nanti akan kami panggil untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Untuk potensi pajak masih akan dihitung berdasarkan omzet dan aktivitas usaha mereka,” ujar Nanan.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) Karawang, Lusi Asela melalui Kepala Tim Kemitraan dan Kelembagaan Disparpora, Asep Supriyadi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengingatkan para pelaku usaha, khususnya Tempat Hiburan Malam (THM), untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

Disparpora juga memastikan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti mengingatkan. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan agar seluruh pelaku usaha memiliki izin yang lengkap, sehingga dapat terus berinvestasi di Karawang sesuai aturan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku usaha,” ujar Asep.

Di sisi lain, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, Dinah Puji Astuti menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kami mendukung penuh. Tidak ada alasan pelaku usaha untuk tidak mengurus izin, karena ini bagian dari komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.(*)

Hide Ads Show Ads