Satpol PP Karawang Segera Ambil Tindakan Kasus Izin Theatre Night Mart
Karawang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap operasional tempat hiburan malam Theatre Night Mart jika tetap membandel meski telah diberikan peringatan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, usai sidak bersama DPRD Karawang beberapa waktu lalu.
![]() |
| Tegas! Satpol PP Karawang siap segel Theatre Night Mart kalau masih ngeyel buka padahal izin belum lengkap |
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa langsung melakukan penutupan karena masih menunggu dasar hukum yang jelas, termasuk surat resmi dari DPRD Kabupaten Karawang sebagai tindak lanjut hasil inspeksi lapangan.
“Penutupan itu harus ada dasar. Karena OSS sudah terbit, kita tidak berani langsung menutup. Kita masih menunggu surat dari dewan,” ujarnya.
Da Prasetya mengungkapkan, sebelumnya pihak pengelola Theatre Night Mart sudah diminta untuk melengkapi perizinan. Namun, hingga saat ini tempat tersebut masih beroperasi.
Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena pelanggaran terjadi bukan untuk pertama kalinya.
“Ini sudah kedua kali. Sebelumnya juga sudah diminta untuk melengkapi izin, tapi tetap buka,” katanya.
Satpol PP pun membuka opsi penutupan sementara jika pengelola tidak kooperatif. Bahkan, tindakan penyegelan bisa dilakukan apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan.
“Kalau mereka kooperatif, silakan tutup sendiri sementara sebelum izin lengkap. Tapi kalau masih ngeyel, sudah kita tegur dan tetap beroperasi, kita segel,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari DPRD Karawang sebagai dasar untuk melakukan langkah lanjutan.
“Kita tidak bisa bertindak tanpa dasar. Begitu surat dari dewan turun, kita langsung eksekusi,” ucapnya.
Sementara itu, selama belum ada keputusan resmi, operasional Theatre Night Mart disebut masih berjalan karena belum ada landasan hukum untuk melakukan penutupan.
“Sekarang masih beroperasi, karena kita belum punya dasar untuk menutup. Minimal harus ada dasar dulu,” pungkasnya.(*)
