Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK menilai gugatan tak beralasan menurut hukum.

Foto ilustrasi: Gedung MK

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum dengan amar putusan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 20 April 2022.

Permohonan tersebut diajukan oleh enam pemohon, yaitu Dewi Nadya, Mohammad Syaiful Jihad, Rahmatulloh, Moch Sidik, Suzie Alancy. Keenam pemohon mempermasalahkan ketentuan Pasal 201 ayat 10 dan 11 tentang pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi penjabat kepala daerah. Para pemohon merasa kehilangan hak pilih karena tidak adanya pilkada di 2022 dan 2023.

Namun, MK menilai penunjukan penjabat dari kalangan ASN untuk mengisi kekosongan pimpinan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 dan 2023 tidak menghilangkan hak konstitusional publik dalam memilih kepala daerah.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan ketentuan peralihan penjabat periode 2022 dan 2023 hanya bersifat transisional dan sementara. Penunjukan penjabat dilakukan untuk menghindari kekosongan hukum di tahun 2022 dan 2023.

"Keberadaan pasal 201 ayat 10 dan 11 dalam UU pilkada pada prinsipnya dimaksudkan untuk menuju pada kebijakan hukum Pilkada Serentak tahun 2024 karena ternyata masa jabatan kepala daerah tidak berakhir pada waktu yang sama sehingga perlu desain konstitusional yang dituangkan dalam materi muatan ketentuan peralihan agar dapat menghantarkan pada tujuan yang dimaksud," beber Enny.

Enny menjelaskan asas demokrasi dan hak konstitusional masyarakat tetap terjamin dan telah diimplementasikan saat proses pelaksanaan pilkada 2017 untuk penjabat 2022 dan pilkada 2018 untuk penjabat 2023. Ditiadaknnya pilkada pada 2022 dan 2023 dilakukan demi keserentakan pilkada 2024.

"Kepemimpinan penjabat daerah yang diangkat harus sesuai dengan ketentuan peralihan tersebut tetap berupaya mencapai agenda pembangunan di darah yang bersangkutan," ungkap Enny.(Medcom)