Breaking News
---

PKL dan Lapak Permanen dari Jembatan Johar Hingga Fly Over Lamaran Segera Ditertibkan Pemkab Karawang


Foto : Lamaran saat macet
Pemkab Karawang melalui Satpol Kabupaten setempat, Tata Suparta,AK Kasi Operasi dan Pengedalian Sat Pol PP sebutkan, untuk para PKL atau pemilik lapak yang berada di daerah masuk Jalan (DMJ), pada Jalan Raya Syeh Quro Johar (dari jembatan Johar sampai dengan Fly Over lamaran,red), untuk pihak kami dari Satpol PP sudah mengambil langkah-langkah penyelenggaraan ketertiban umum, ucapnya.


Tata Suparta jelaskan, kemarin pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, Satpol PP Kabupaten Karawang sudah memberikan surat Himbauan kepada PKL atau pemilik lapak seputar lokasi untuk membongkar lapaknya bagi yang mendirikan bangunan semi permanen. 

Dan untuk para PKL, yang menggunakan dorongan lalu berada di bahu jalan atau diatas trotoar agar menyesuaikannya. Intinya, tidak berdampak gangguan kepada ketertiban demi kelancaran kegiatan masyarakat umum. 

Kami akan tertibkan pastinya pada di titik-titik rawan kemacetan lainnya seperti Fly Over agar steril, jelas Tata Suparta.

Kegiatan Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum bukanlah tanpa dasar,sambungnya, ada faktor pendukung (tupoksi,red) pendorong (Penegakan Perda) ditambah  aspek lain dari pengaduan masyarakat (Dumas,red), dan temuan dari para anggota saat berpatroli di lapangan atau dari sumber-sumber lain yang sifatnya valid misal kabar dari media masa.

Lalu untuk pelaksanaan penertiban di sekitar Jalan Raya Syeh Quro Johar, dari jembatan Johar sampai dengan Fly Over Lamaran pasti dijalankan, tandasnya. Namun saat ini pihak kami baru melayangkan surat tahap pemberitahaun dulu,katanya.

Ada tahapan-tahapan mesti dilalui dan insya Allah pada waktunya bagi mereka yang tidak mengindahkan surat himbauan pastilah bakal ditertibkan, pungkas Tata Suparta.


Foto : Jembatan Lamaran
Keterangan dari Tata Suparta turut dibenarkan pula oleh Kasat Pol PP, Kabupaten Karawang Drs.H.Wawan Setiawan dan Sekdis Pol PP H.Iis Mukhlisin,SH, (red/ayu).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan