Breaking News
---

Terbukti Lakukan Kecurangan " Memenangkan Caleg ", Ketua KPU Karawang Tegaskan Telah Nonaktifkan 3 Oknum Anggota PPK

Setelah dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Karawang berhasil dibuktikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat langsung melakukan tindakan tegas dengan menonaktifan tiga oknum anggota PPK yang berasal dari Kecamatan Pakisjaya dan Kecamatan Lemah Abang Wadas, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Foto : Ketua KPU Karawang

Demikian pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana saat ditemui di lokasi pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang digelar Ball Room Hotel Akhsaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Minggu (3/3) siang.

Mari mengungkapkan, bahwa penonaktifan terhadap ke-3 orang petugas PPK tersebut dikarenakan telah terindikasi melakukan dugaan kecurangan di dalam menyelenggarakan pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Penonaktifan terhadap mereka karena telah terindikasi merubah hasil perolehan suara di dalam C Pleno, yang akibatnya sudah memicu kegaduhan di tengah masyarakat hingga berujung menimbulkan aksi demonstrasi," ungkapnya.

Adapun pihaknya melakukan penonaktifan itu, dilakukan Mari terhadap 2 oknum petugas PPK dari Kecamatan Pakisjaya yang merupakan oknum ketua dan seorang oknum anggota PPK yang bertugas di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Sedangkan penonaktifan lainnya, sambung dia, dilakukan kepada seorang oknum anggota PPK dari Divisi ODP yang bertugas di Kecamatan Lemah Abang Wadas, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Karena telah terindikasi melakukan perubahan perolehan suara, maka ke-3 orang itu sudah kami nonaktifkan dari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024," jelas Mari.

Ia mengungkapkan, bahwa ke-3 orang oknum petugas PPK itu telah kedapatan melakukan manipulasi terhadap jumlah perolehan suara untuk memenangkan salah seorang calon legislatif (caleg) di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
Foto Salah satu bukti kecurangan di Kecamatan Lemahabang

"Sehingga dengan penonaktifan ini, bisa menjadi bukti bahwa kami akan selalu menindak tegas siapapun oknum anggota PPK-nya itu yang telah mengotori pelaksanaan Pemilu 2024 ini," tegasnya.

Lebih lanjut Mari mengungkapkan, bahwa kecurangan yang dilakukan oleh ke-3 oknum PPK-nya itu terbukti setelah pihaknya melakukan pencermatan ulang terhadap hasil perolehan suaraa caleg yang terdapat pada C1 Plano dengan hasil D1 atas adanya permintaan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

"Adapun hasil dari pencermatan ulang tersebut, terbukti menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh ke-3 oknum PPK dari dua kecamatan berbeda di Kabupaten Karawang. Setelah kami periksa lebih lanjut, ke-3 oknum PPK itu mengakui perbuatannya (melakukan kecurangan dengan merubah hasil perolehan suara)," pungkasnya.(rls).
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan