Selasa, 19 Agustus 2025
Karawang 24oC

Ini Tujuh Persoalan Sirkus Dibongkar pada DPR

Eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia (TSI) telah menumpahkan keluhannya kepada Komisi III DPR RI. Pertemuan itu, terjadi di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta Senin (21/4/20256) kemarin. 
Foto ilustrasi

Para eks pemain OCI TSI membeberkan, kasus penganiayaan dan eksploitasi anak di bawah umur. Simak tujuh persoalan dibongkar mantan pemain OCI TSI pada para anggota Komisi III DPR RI. 

Salah satu persoalan yang terungkap, terkait dugaan ekspoitasi anak sejak tahun 1970-an. Berikut tujuh fakta terungkap hasil pertemuan eks pemain OCI TSI dengan Komisi III DPR RI: 

1. Komisi III DPR Harapkan Kasus Tidak Berlarut-larut 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyarankan, pihak TSI duduk bersama dengan korban. Yakni, korban pemerasan dan eksploitasi yang diduga dilakukan OCI Taman Safari. 

Sahroni menilai, duduk bersama penting demi penyelesaian kasus cepat. Dan, tidak berlarut-larut hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Saya minta dari para pelapor tolong lurusin dulu jangan ngomong semau-maunya bilang dieksploitasi inilah segala macem. Nanti Pak Jansen (Pendiri OCI, Jansen Manansang) jelasin lagi, nanti enggak selesai ini barang pak," kata Sahroni dalam rapat di Komisi III DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (22/4/2025). 

2. Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Sejak 1970-an 

Bendum DPP NasDem ini mengatakan, pihak kepolisian kesulitan mengusut kasus dugaan eksploitasi anak ini. Karena, diduga sudah terjadi sejak tahun 1970-an lalu. 

Sehingga, Sahroni mempersilakan kasus ini kembali dibawa ke jalur hukum setelah upaya duduk bersama. "Berkenan ya duduk sama-sama, di sini juga berkenan jangan lagi ngomong di berita, udah setop di berita," ucap Sahroni. 

"Udah duduk sama-sama kalau seminggu enggak selesai datang lagi sini baru kita lapor Polda. Mana yang bener mana yang salah baru berlanjut prosesnya," sambung ucapan Sahroni.  

3. Komisi III DPR Minta Keadilan dari Polisi 

Anggota Komisi III DPR, Safarudin mendesak, Polda Jawa Barat menyelesaikan dengan adil kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi tersebut. Sebab, perkara ini bukan hanya sekadar soal upah layak atau kompensasi asuransi. 

Melainkan, kata Safarudin, menyangkut etika bisnis yang harus berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). "Apakah benar ada pemain yang mengalami cedera atau cacat namun tidak mendapatkan penanganan, bagaimana peran Polda Jabar," kata Safarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

4. Komisi III DPR Singgung Temuan Komnas HAM 

Ia menyesalkan, lambatnya respons aparat penegak hukum terhadap dugaan eksploitasi yang berlangsung cukup lama. Sebab, pihak kuasa hukum korban menyatakan, Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM saat mengusut kasus ini pada 1997 silam. 

Bahkan, temuan itu juga menjadi hasil rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 1997. Namun, rekomendasi Komnas HAM saat itu disebut belum dilakukan oleh pihak OCI. 

“Apakah ini dianggap wajar. Sehingga aparat seolah membiarkan itu terus terjadi?,” ucap Safarudin. 

5. Komisi III DPR Beri Waktu Tujuh Hari 

Berdasarkan hasil rapat, lanjut Safarudin, Komisi III DPR memberi waktu tujuh hari kepada manajemen OCI. Dan juga, para mantan pemain sirkus untuk menyelesaikan perkara dugaan eksploitasi secara kekeluargaan. 

"Komisi III DPR mempersilakan kasus dilanjutkan ke jalur hukum apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan. Mencari uang, bisnis, tapi tidak memperhatikan hak asasi manusia, untuk apa?," kata Safarudin. 

6. OCI TSI Ikuti Saran Komisi III DPR 

Pihak OCI TSI mengaku akan berupaya mengikuti saran Ahmad Sahroni. Yakni, melakukan mediasi dengan eks pemain sirkus OCI TSI. 

"Jadi, kami akan mengupayakan mengikuti saran beliau. Akan tetapi, kami masih menunggu Pak Hamdan Zoelva ketika beliau kembali dari luar negeri," kata penasihat hukum OCI Ricardo Kumontahas di Jakarta, dikutip Selasa (22/4/2025). 

7. OCI TSI Tunggu Hamdan Zoelva 

Ricardo mengatakan, OCI masih menunggu Hamdan Zoelva pulang dari Tanah Suci. Hamdan Zoelva merupakan kuasa hukum OCI untuk menangani pelaporan ke Komnas HAM pada tahun 1997. 

Ricardo menyebut Hamdan menangani langsung dalam proses tersebut sekaligus berkomunikasi dengan Komnas HAM pada masa itu. 

"Beliau yang lebih tahu pada saat rekomendasi pertama keluar itu dari Komnas HAM pada tahun 1997. Beliau yang benar-benar pelakunya. Jadi, kami masih meminta waktu untuk menunggu beliau kembali," ujar Ricardo.(*)


Hide Ads Show Ads