PELITAKARAWANG.COM.- Perda wajib DTA sudah terbit sejak era Dadang S Muchtar ditahun 2011 lalu. Namun, lagi-lagi, lembaga pendidikan keagamaan itu di cueki Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), menyusul terbitnya SK Bupati soal PPDB SMP/Mts yang tidak satu klausulpun menjadikan ijasah DTA sebagai bobot poin pra syarat masuk ke bangku SMP/Mts. 


Menyikapi itu, Wakil Ketua IV  DPRD Karawang H Endang Sodikin mengaku geram atas terbitnya SK Bupati soal pedoman teknis PPDB SMP itu. Dengan tidak memasukan klausul DTA sebagai satu dari sekian syarat, Pemkab sama saja membuat upaya mendeligitimasi keberadaan Perda DTA Nomor 7 Tahun  2011 dan Perbub No 19 Tahun 2013 tentang DTA. Saya, Sebut Endang, atas nama pimpinan komisi IV sudah bicara sehari setelah sosialisasi PPDB online karena baru saya baca. Saat itu juga, ia spontan langsung WA agar Dinas segera sempurnakan aturan PPDB online itu. "Dengan begitu, sama saja Pemkab mendelegitimasi keberadaan Perda DTA yang selama ini sudah berjalan," Tandasnya.


Sebagai upaya konkritnya, sambung Endang, pihaknya berencana mengundang Disdik agar segera revisi SK Bupati tentang PPDB Online SD dan SMP tersebut, Seharusnya, saran Endang Disdik mohon persetujuan dan arahan dari DPRD komisi IV sejak awal di rancang SK Bupati tentang PPDB Online SD dan SMP tersebut. "Jadi kami bukan hanya di undang waktu sosialisasi doang. Persoalan ini Dinas wajib hadiri undangan Dewan, " pintanya. (Rdi).