Senin, 18 Agustus 2025
Karawang 25oC

Permainan Uang Masih Dominan Dalam Seleksi CPNS,Ombudsman Minta Dilibatkan dalam Pengawasan Seleksi CPNS

JAKARTA -Kecurangan proses seleksi CPNS yang terjadi di 47 daerah, ternyata 50 persen lebih karena permainan uang. Hal itu diungkapkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho.

Menurutnya, tim investigasi bentukan Kemenpan&RB yang menelusuri kasus kecurangan dalam seleksi CPNS telah membagi temuan ke dalam tiga kelompok. Pertama, daerah yang tidak bermasalah karena CPNS lulus murni melalui proses seleksi.

Kedua, daerah yang melakukan kecurangan dengan mengatrol nilai CPNS. Untuk temuan kedua itu, CPNS yang ketahuan nilainya dikatrol tidak akan diberi Nomor Induk Pegawai (NIP). "Sedangkan yang lolos, dilanjutkan dengan proses pemberkasan," kata Ramli di Jakarta, Selasa (26/4).

Kelompok ketiga adalah temuan kecurangan yang melibatkan kepala daerah dan adanya permainan uang. Jika terbukti ada kepala daerah terlibat dan ada permainan uang maka sanksinya adalah tes ulang.

"Dari kasus-kasus kecurangan CPNS yang sanksinya tes ulang, 50 persennya karena ada indikasi permainan uang. Itu sebabnya, Kemenpan&RB mendorong untuk meneruskan masalah tersebut ke polisi," tutur Ramli, Selasa (26/4).

Ditanya daerah mana saja yang terbukti melakukan permainan uang tersebut, eks pejabat BKN ini enggan menyebutkannya. "Nanti sajalah, karena prosesnya kan masih berjalan juga. Yang jelas sekarang sebagian daerah sudah masuk pemberkasan NIP. Kecuali yang tes ulang belum ke tahap pemberkasan," kilahnya.
Lalu,Banyaknya masalah yang berkaitan dengan publik, salah satunya rekrutmen CPNS dan mutasi pejabat, mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk ikut dalam pengawasannya. Karena itu, pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Red) diharapkan melibatkan ORI dalam mengawal pelaksanaan rekrutmen CPNS maupun mutasi.

"Selama ini, banyak laporan masuk berkaitan dengan permasalahan-permasalahan CPNS, serta mutasi pejabat. Karena itu ORI sebaiknya dilibatkan juga dalam pengawasannya. Apalagi hingga kini, ORI belum banyak dikenal masyarakat, bahkan (oleh) aparatur daerah sekalipun," kata Ketua ORI, Danang Girindrawardana, di Jakarta, Selasa (26/4).

Danang juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah, sebagai (petunjuk) pelaksanaan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini untuk mengefektifkan peran dan fungsi Ombudsman.

"PP tersebut nantinya dapat dijadikan rujukan dan dapat memaksa daerah membuat Perda tentang pelayanan publik. Sebelum ada PP-nya, daerah masih bisa mengelak untuk melaksanakan UU Pelayanan Publik tersebut," cetusnya.

Danang mencontohkan, Provinsi Jawa Timur yang telah memiliki Perda Pelayanan Publik, banyak ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Bahkan, untuk provinsi yang telah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), gubernur maupun SKPD tidak lagi menandatangani izin-izin yang dikeluarkannya.

"190 jenis perizinan telah dikeluarkan badan itu, tanpa ada yang harus diteken Gubernur maupun Kepala SKPD," tandasnya.

SUMBER BERITA KLIK DI SINI...!!!


Hide Ads Show Ads