Breaking News
---

Belajar Dari Rumah di Perpanjang Sampai 12 Juni, Ini Arahan Bupati Karawang Soal Kenaikan Kelas dan PPDB

Belajar dari rumah bagi siswa yang semula ditetapkan sampai 29 Mei 2020, kembali diperpanjang sampai 12 Juni 2020. Selain di dasari dari perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinis Jawa Barat, belajar dan bekerja dari rumah di lingkungan Disdikpora Karawang yang di perpanjang tersebut, dikuatkan lewat Edaran Bupati Nomor 420/2674/Disdikpora yang terbit Jumat (29/5).

Hal ini sekaligus menjadi perubahan atas edaran sebelumnya dengan Nomor 420/2578/Disdikpora yang menyatakan belajar, mengajar dan bekerja dari rumah sampai tanggal 29 Mei. 

Dalam edaran teranyar itu juga, Bupati mememirintahkan pejabat di lingkungan Koorwilcambidik, pengawas, penilik pembina untuk segera memfasilitasi satuan pendidikan kepsek dan guru dalam percepatan penyelesaian administrasi dan pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas serta kelulusan peserta didik. Tidak hanya itu, Bupati juga mengarahkan agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara daring dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Rd)
Baca Juga:
Tutup Iklan