Breaking News
---

Ini Pengakuan Anggota Dewan Saat Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Suap Dana Aspirasi Banprov Jabar

Anggota DPRD Jabar dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi penerimaan suap pengurusan dana aspirasi bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (25/5/2021) malam.

Sidang baru dimulai sekira pukul 19.30 karena majelis hakim menyelesaikan sidang perkara lain terlebih dahulu.

Rozaq yang merupakan mantan anggota DPRD Jabar didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 9 miliar terkait pengurusan bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.

Pemberi suapnya yakni Carsa, pengusaha.

Carsa sudah divonis bersalah karena menyuap Bupati Indramayu, Supendi.

Para anggota dewan yang jadi saksi itu, sebagian menjabat periode 2014-2019.

Ada juga anggota dewan yang masih menjabat.

Saksi yang dihadirkan antara lain Hidayat Royani, Dadang Kurniawan, Al Maida Rosa Putra, Lina Ruslina Wati, Ali Wardhana, Drajat Hidayat, hingga E Sulam.

Dalam dakwaan jaksa KPK, disebutkan bahwa tiap anggota DPRD Jabar mendapat jatah dana aspirasi untuk daerah pemilihannya Rp 10 miliar per tahun.

Mengetahui hal itu, Carsa melobi Abdul Rozaq supaya dapat proyek bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk proyek infrastruktur di Indramayu.

Rozaq kemudian melobi sejumlah rekannya di DPRD Jabar supaya jatah aspirasi rekannya itu dialihkan ke Rozaq untuk membiayai pembangunan di dapilnya di Kabupaten Indramayu.

Carsa meminta Abdul Rozaq untuk mengurus proposal bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu.

Rozaq meminta jatah fee tiga hingga lima persen dari setiap nilai proyek.

Adapun proposal yang dikirimkan oleh Carsa ke Abdul Rozaq lebih dari lima.

Sedangkan tiap anggota DPRD Jabar, termasuk Rozaq cuma punya lima jatah untuk mendapat bantuan provinsi.

Lima jatah itu masing-masing Rp 10 miliar.

Abdul Rozaq kemudian melobi sejumlah anggota DPRD Jabar supaya memberi jatah dana aspirasi.

Siti juga aktif melobi staf Bappeda Jabar agar dana aspirasi untuk Rozaq disetujui.

Terdakwa Rozaq menjanjikan kepada anggota DPRD Jabar yang diminta bantuannya tersebut fee sejumlah uang sebesar tiga hingga lima persen dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh apabila semua kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun APBD perubahan (APBDP).

Dari lobi-lobi, Abdul Rozaq akhirnya mendapat 100 paket dana aspirasi pada 2017-2019 senilai RP 160 miliar berupa pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Indramayu yang proyeknya dikerjakan oleh Carsa.

Para saksi anggota dewan itu ditanya jaksa dan hakim soal apakah pernah menyerahkan jatah dana aspirasinya ke Rozaq.

"Saya pernah meminjamkan jatah saya untuk Pak Rozaq," ucap Hidayat Royani.

Hanya saja, saksi anggota DPRD lainnya mengaku tidak pernah menyerahkan jatah dana aspirasinya ke Rozaq.

"Dana aspirasi itu pertanggungjawaban saya ke warga di dapil saya, jadi tidak mungkin dialihkan untuk Pak Rozaq untuk di dapilnya," ucap Lina Ruslina Wati.

Drajat Hidayat juga mengatakan hal yang sama.

Ia bahkan tidak pernah mengajukan dana aspirasi ke Pemprov Jabar untuk dapilnya sendiri.

"Saya tidak pernah," ucap Drajat.

Saksi lainnya juga mengaku tidak pernah menyerahkan dana aspirasinya ke Rozaq.

Sejatinya, dana aspirasi itu diajukan anggota dewan setelah menemui masyarakat di dapilnya dalam reses atau kunjungan kerja.

Dana aspirasi digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di setiap dapil anggota dewan.

Di persidangan sebelumnya, sejumlah saksi anggota dewan sempat dihadirkan.

Tiga di antaranya Surahman, Agus Weliyanto, dan Ganiwati.

Ketiganya mengaku menyerahkan jatah dana aspirasinya ke Rozaq dan masing-masing mendapat fee dari Rozaq.****

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan