Breaking News
---

Polri Ungkap Peran dari 13 Tersangka Pinjol Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peran 13 tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sindikat ini melibatkan 3 Warga Negara Asing (WNA).

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penangkapan tujuh pelaku sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah DKI Jakarta, beberapa waktu lalu

“Satu, bahwa tersangka WJS warga negara Tiongkok, pemilik perusahaan Flinpay, perusahaan payment gateway yang berasal dari China. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (17/11).

WJS, 32, merupakan otak pinjol ilegal jaringan ini. Dia merekrut pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung dengan KSP IMB. “Dan membuat kelengkapan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam menggunakan surat-surat palsu,” imbuhnya.

Kemudian tersangka JMS, 57, merupakan warga Amerika berperan sebagai direktur untuk membantu operasional pinjol ilegal. GCY, 38, warga Tiongkok sebagai konsultan IT di perusahaan transfer dana PT Asia Fintech Teknologi (AFT).

GCY membantu WJS mengintegrasikan sistem payment gateway yang ada di Flinpay dan Afinpay. Proses ini dilakukan melalui sistem Application Programming Interface (API).

Sementara itu, 10 tersangka lainnya ialah RJ, 42; JT, 34; AY, 29; AL, 24; VN, 26; HH, 35; HC, 28; MHD, 57; HLD, 35; dan MLN, 39, berperan sebagai desk collector atau pengirim SMS blast untuk mengancam korban, dan bertugas mentransfer dana dari PT AFT. Terakhir, MLN selaku penjual SIM card yang telah teregistrasi ke desk collection.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sindikat kali ini diduga dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini masih berkaitan dengan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Timur yang bunuh diri akibat terlilit pinjol. Uang sebanyak Rp 217 miliar berhasil disita petugas.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus terungkap setelah aparat menerima laporan polisi pada 11 Oktober 2021. Hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap 13 tersangka.

“Dari 13 tersangka tersebut melibatkan tiga WNA dan 10 WNI. Dari 10 WNI tersebut, tujuh laki-laki dan tiga perempuan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11).

Ketiga WNA yang berhasil ditangkap yakni WJS, GCY dan JMS. WJS diketahui berperan sebagai pengendali dari Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan