Breaking News
---

Polres Karawang Ringkus 38 Pelaku Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 38 orang serta barang bukti, diduga pengedar Narkoba di wilayah Hukum Kabupaten Karawang.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono, S.H., S.IK., M.H. saat melaksanakan Fress Release, Senin (21/3/2022) yang bertempat di Mapolres Karawang Jalan Surotokunto Desa Warungbambu kecamatan Karawang Timur.


Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba, AKP. Aji Setiaji dan Humas AKP. Richie menjelaskan, Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika merupakan masalah yang kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerjasama multidisiplin, multisektor dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolres melalui jajaran Satres Narkoba sangat serius dalam penanganan, penindakan dan pemberantasan pengedaran Narkotika diwm wilayah hukum Kabupaten Karawang akan menindak tegas siapa yang terbukti melanggar tindak pidana Narkotika. Dari hasil giat oprasional Satres Narkoba dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan berhasil mengungkap 28 (Dua Puluh Delapan) kasus dari 38 (Tiga Puluh Delapan) tersangka diwilayah Karawang dengan barang bukti yang diamankan.

“Adapun rincian yang kami tangani antara lain, Sabu 20 kasus. Tempat Kejadian Perkara (TK)P) Polsek Karawang Kota 4 kasus, Polsek Kotabaru 2 kasus, Rengasdengklok 1 kasus, Cikampek 2 kasus, Purwasari 2, Batujaya 1, lemah Abang 1, Ciampel 1, Telagasari 1, Banyusari 1,Jayakerta 1, untuk kasus Ganja 3 kasus, TKP, Cilamaya 1 kasus, Rengasdengklok 1, Karawang Kota 1 kasus, Psikotropika 3 kasus, dengan jumlah BB, 86 butir, TKP, Karawang Kota 1 kasus, Purwasari 1 kasus, untuk OKT dengan BB 1599 butur, ada 3 kasus, TKP, Pangkalan 2 kasus, Cikampek 1 kasus,” ungkapnya.

Menurutnya, Adapun pasal yang di Persangka kan ialah untuk perkara sabu, pasal 112 ayat (1) Jo (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau Hukuman Mati, untuk perkara Ganja, pasal 111 ayat (1) Jo (2) nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun atau hukuman mati/seumur hidup.

“Untuk perkara pengedar Psikotropika pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) tahun, untuk perkara OKT pasal 196 Jo 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) tahun,” tuturnya.

Selanjutnya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat jangan ragu dan sungkan jika ada yang melanggar dan mencurigakan agar segera melaporkan ke pihak berwajib,” tandasnya.(red)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan