Breaking News
---

Kasus BTS, Kejagung Tangkap WNW Tenaga Ahli Kemenkominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) inisial WNW, Selasa (19/9/2023). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap MNW, setelah dia dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Penyidik menangkap WNW terkait kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. "WNW kami jemput paksa setelah penyidik mendengarkan kesaksiannya di persidangan siang tadi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Kuntadi menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, saat ini, MNW berada di Gedung Pidsus untuk pemeriksaan lanjutan. "Kami masih mempunyai waktu 1x24 jam, untuk menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan," ucap Kuntadi.

Penjemputan paksa terhadap MNW, kata dia, terkait pengingkaran atas kesaksiannya di persidangan. Selain itu, terkait dengan pencabutan kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuntadi mengatakan, penyidik menyasar WNW untuk dapat dijerat sebagai tersangka Pasal 21, atau Pasal 22 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Pasal-pasal tersebut, terkait dengan perintangan penyidikan, obstruction of justice, atau memberikan keterangan palsu di penyidikan, dan di persidangan.   

"Bahwa yang bersangkutan, WNW melakukan perbuatan pidana. Yaitu, memberikan keterangan tidak benar, dan mencabut secara tidak sah keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaa) di persidangan,” terang Kuntadi.

"WNW statusnya saat ini, adalah sebagai orang yang kita tangkap. Dan saat ini, dalam pemeriksaan untuk dapat kita tentukan status hukumnya dalam waktu 1x24 jam," kata Kuntadi.

Terkait dengan WNW, namanya berkali-kali disebutkan dalam dakwaan para terdakwa kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. WNW alias Bertho adalah anak buah terdakwa eks Menkominfo JGP, saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Pada sidang lanjutan, Selasa (19/9/2023), WNW dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa JGP. Dalam persidangan tersebut, JPU berusaha membuktikan tuduhannya terkait setoran Rp500 juta setiap bulannya untuk JGP.

Itu, masih terkait bancakan proyek 4.200 menara BTS 4G BAKTI telah merugikan negara senilai Rp8,03 triliun. Sementara, saksi Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kemenkominfo, mengakui setoran setengah miliar setiap bulan kepada JGP.

Bahkan, Happy membenarkan tuduhan JPU dalam dakwaan. Happy menyebutkan setoran tersebut berlangsung selama 20 kali, sepanjang 2021-2022.

Happy dalam kesaksiannya di persidangan mengungkapkan, setoran Rp500 juta tersebut bersumber dari Yunita. Yunita adalah orang suruhan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Acmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa.

Setoran Rp500 juta tersebut, juga memang atas permintaan terdakwa JGP, disampaikan langsung kepada Anang Latif. Happy juga mengakui, penghubung aliran uang kepada JGP selaku menteri, yaitu melalui dirinya.

Bahkan, Happy mengakui, sebelum sampai ke menteri, Rp50 juta disisihkan untuk dirinya. Kemudian, Rp100 juta untuk Dedy Permadi, rekannya sesama pejabat di Kemenkominfo.

"Sisanya (Rp)350 juta, diminta Pak Johnny. Waktu itu, untuk diberikan kepada saudara Walbertus (WNW)," kata Happy.

Penjelasan Happy tersebut, mendapat bantahan langsung dari WNW yang juga duduk di kursi saksi. WNW menyebut, setoran tersebut tidak terealisasi, meskipun kepada JPU, dan majelis hakim, dirinya mengaku tahu tentang setoran untuk menteri tersebut.

"Pada waktu itu, sebenarnya saya pernah dikasih tahu oleh Saudari Happy bahwa nanti akan ada titipan dari Pak Anang (Latif). Tetapi mohon maaf yang mulia (hakim), sampai sekarang itu sampai terakhir itu, belum pernah saya terima titipan itu," kata WNW di persidangan PN Tipikor, Jakarta.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan