Breaking News
---

Tiga Tahun Terakhir, Kemendikbudristek Tangani 127 Kasus Kekerasan

Sebanyak 127 kasus kekerasan di lingkungan sekolah telah ditangani sejak 2021-2023 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Hal ini disampaikan, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang. 

foto ilustrasi

“Total seluruh ada 127 kasus dengan tujuh kasus pada 2021 dan 67 kasus pada tahun 2022. Dan tahun 2023 ada 52 kasus yang telah ditangani,” kata Chatarina Muliana saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (7/11/2023). 

Dari 127 kasus ini, kata Chatarina, terdapat 50 kasus diantaranya mengenai kekerasan seksual di jenjang SMP, SMA dan ada 22 kasus di jenjang SMK. Kemudian, ada 28 kasus kekerasan seksual di jeniang Sekolah Dasar. 

“Selanjutnya, dari 127 kasus itu sebanyak 52 kasus mengenai perundungan. Dalam kasus perundungan ini ada 32 kasus di tingkat SMP, SMA dan SMK serta 20 kasus ditingkt SD,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Ia menambahkan sebanyak 25 kasus yang ditangani pihaknya terkait intoleransi di jenjang SMP, SMA dan 14 kasus dijenjang SMK. Kemudian ada 11 kasus di jenjang SD. 

“Hingga kini masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami berbagai bentuk kekerasan di sekolah capai 20 persen hingga 30 persen. Data ini berdasarkan dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Asesmen Nasional,” ucapnya. 

Oleh karena itu, Kemendikbudristek serius dalam upaya penanganan kekerasan di sekolah. Penanganan ini dilakukan melalui pencabutan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Juga diatur alur kewenangan dan koordinasi dalam penanganan kekerasan. Jika tidak dilaksanakan oleh tim sekolah maka akan dilaksanakan oleh satgas di daerah,” kata Chatarina.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan