Breaking News
---

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 1x 24 jam, tersangka penganiaya anak tiri hingga meninggal dunia berinisial M (31) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.(8;4/24)

Polresta Bandung Amankan Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur

Kejadian tersebut terungkap, dimana pada 5 April 2024 ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Jadi awal mulanya tanggal 4 April itu berawal dari si anak berkelahi dengan saudaranya. Karena mereka dua bersaudara," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pera di Cileunyi. Minggu, (7/4/2024).

"Kemudian tersangka dan juga bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar," ujarnya.

Merasa terganggu karena korban sering bertengkar, kemudian atas kekesalannya tersangka melakukan pemukulan kepada korban.

"Memukul ke korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati. Sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah,Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat," tuturnya

Tak sampai disitu, saat korban meminta makan dan kembali muntah. Tersangka terus melakukan pemukulan kebagian kening korban.

"Tersangka kembali kesal, sehingga kembali melakukan pemukulan kepada si anak, dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Selain itu dilapisi lagi dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan