Breaking News
---

Ini Daerah yang Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif mulai dihapus di beberapa provinsi. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

Foto ilustrasi

Pada tahun 2025, semua provinsi diharapkan sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif. Keduanya adalah sumber pendapatan daerah, sehingga pemerintah setempat perlu waktu untuk mencari pengganti.

BBNKB dan pajak progresif adalah dua jenis pajak yang berbeda. BBNKB adalah biaya yang harus dikeluarkan ketika membeli kendaraan bekas atau merubah data kepemilikan kendaraan.Sedangkan pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika memiliki kendaraan lebih dari satu. Total pajak makin besar seiring dengan jumlah kendaraan yang makin banyak.

Ada 23 provinsi yang menghapus kebijakan BBNKB II. Provinsi tersebut adalah:

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Kepulauan Riau

Jambi

Bengkulu

Sumatera Selatan

Jawa Barat

Banten

Jawa Tengah

Jawa Timur

Kalimantan Tengah

Kalimantan Timur

Sulawesi Barat

Sulawesi Utara

Gorontalo

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Bali

Nusa Tenggara Timur

Maluku Utara

Papua

Papua Barat.

Dikutip dari situs Tax Study Club Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malang (UM), penghapus BBNKB diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat. Selanjutnya, pemilik kendaraan bermotor lebih mudah mematuhi kewajiban bayar pajak.

2. Provinsi yang Menghapus Pajak Progresif

Sejumlah provinsi yang sudah meninggalkan kewajiban membayar pajak progresif adalah:

Aceh

Sumatera Barat

Riau

Kepulauan Riau

Kalimantan Tengah

Kalimantan Timur

Gorontalo

Sulawesi Selatan

Maluku

Papua Barat.

Penghapusan pajak progresif diharapkan bisa memperbarui informasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Data kepemilikan juga sama di tiap lembaga yang berhadapan langsung dengan pajak dan kendaraan bermotor.

Kenapa BBNKB dan Pajak Progresif Harus Dihapus?

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menilai, tarif BBNKB II dan pajak progresif mengakibatkan masyarakat enggan menyelesaikan kewajibannya. Untuk pajak progresif, pemilik kendaraan sampai meminjam data orang lain untuk menghindari kewajibannya.

Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif diharapkan bisa meningkatkan tertib administrasi dan data kendaraan bermotor. Dalam arsip berita detikoto dijelaskan, data yang valid diperlukan untuk menegakkan aturan hukum berbasis elektronik.

Jumlah provinsi yang menghapus aturan BBNKB II dan pajak progresif tentunya makin meningkat. Beberapa situs berita mengabarkan, ada 34 provinsi yang menghapus BBNKB II dan 17 yang meniadakan pajak progresif.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan