Breaking News
---

KPUD Karawang Ungkap Kronologis Penonaktifan Tiga Oknum Anggota PPK dari Pakisjaya dan Lemahabang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, nampaknya masih terus disibukkan dengan ulah dari sejumlah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga berbuat kecurangan dengan mengutak-ngatik hasil perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.

Setelah sebelumnya dua oknum anggota PPK Pakis Jaya dinonaktifkan akibat diduga berbuat curang, kali ini giliran seorang oknum anggota PPK Lemahabang Wadas yang turut serta dinonaktifkan oleh KPU Kabupaten Karawang lantaran terindikasi melakukan hal yang sama dengan dua oknum anggota PPK Pakis Jaya.
Foto : Ikmal Maulana

Adapun kronologis kecurangan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota PPK Lemahabang Wadas dari Divisi ODP tersebut, diungkapkan oleh Ketua Divisi (Kadiv) Parmas dan SDM di KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana saat ditemui sejumlah wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (3/3) sore.

Ikmal menyebut bahwa penonaktifan terhadap seorang oknum anggota PPK Lemahabang Wadas dari divisi ODP itu, karena diketahui secara sengaja telah melakukan perubahan data perolehan suara caleg pada C-Hasil Plano atau C1 Plano (bukan C1 salinan) yang ada di 5 desa di Kecamatan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Awalnya kami melakukan pemanggilan klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semuanya sudah ditanya, dan tidak ada pengakuan dari mereka yang telah melakukan hal itu (kecurangan). Namun pada 1 Maret kemarin, Bawaslu Karawang menerbitkan surat rekomendasi terkait permintaan untuk melakukan pencermatan data kembali," jelas Ikmal.

Berawal dari surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang yang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024, lanjut Ikmal mengatakan, isi surat itu yakni Bawaslu Karawang menyarankan kepada KPU Kabupaten Karawang guna melakukan pencermatan kembali terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK Lemahabang Wadas.

"Dari surat rekomendasi Bawaslu tersebut, makanya kami memanggil ulang mereka semua (seluruh anggota PPK Lemahabang Wadas). Dan saat di klarifikasi untuk yang ke dua kalinya itu, baru adanya pengakuan dari salah seorang anggota PPK Lemah Abang Wadas yang bertugas di divisi ODP," urainya.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penonaktifan untuk tugas dari seorang oknum anggota PPK Lemahabang Wadas dari Divisi ODP.

"Yaa oknum tersebut awlanya tidak mau mengakui, tapi setelah didesak secara terus menerus, ya akhirnya dia mengaku juga sudah melakukan hal demikian (kecurangan dengan merubah perolehan suara untuk caleg tertentu)," bebernya.

Oknum tersebut juga, jelas Ikmal menambahkan, wajib untuk menjalani sidang pemeriksaan kode etik nantinya. "Jadi dia mengakui dengan sangat jelas, bahwa dia mengaku telah melakukan perubahan data C1 Plano tanpa sepengetahuan anggota PPK yang lainnya. Hanya ada satu orang saja, sedangkan anggota PPK lainnya tidak melakukan hal itu," jelasnya lagi.

Masih di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi pun turut membenarkan dengan adanya surat rekomendasi yang dilayakan kepada pihak KPU setempat guna melakukan pencermatan data secara ulang terhadap beberapa desa di Kecamatan Lemahabang Wadas.

"Iya memang betul, bahwa kita memang menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Karawang agar dilakukan pencermatan ulang terhadap hasil perolehan suara pada C1 Plano dari lima desa di Kecamatan Lemahabang Wadas dengan perolehan suara pada D1 hasil pleno PPK Lemah Abang Wadas," ungkap Kusnadi memaparkan.

Disinggung terkait penonaktifan terhadap seorang oknum anggota PPK Lemahabang Wadas dengan 2 oknum anggota PPK Pakisjaya tersebut, Kusnadi menyebut bahwa hal itu merupakan ranah kewenangan yang dimiliki oleh pihak KPU Kabupaten Karawang selaku pimpinan dari ke dua PPK tersebut.

"Kalau soal (penonaktifan) itu merupakan ranah internal yang kewenangannya ada di KPU, sehingga kita dari pihak Bawaslu tidak bisa untuk ikut campur kaitan dengan hal tersebut ya," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan