Breaking News
---

Menhub Larang Maskapai Naikan Tarif Lewati Batas Atas, Menhub: Mayoritas Kelas Bisnis

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melarang maskapai (operator pesawat) menaikkan tarif lewati batas saat arus mudik Lebaran. Pasalnya, pemerintah telah meniliki aturan tersebut dan harus dipatuhi.

Foto : Menhub Budi Karya Sumadi

"Saya juga sudah ingatkan kepada operator (maskapai, Red) tidak diperkenankan untuk menaikkan tiket melewati tarif batas atas. Itu harus dipatuhi," ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, Jumat (29/3/2024).

Adapun batas atas harga tiket itu, sambung Budi Karya, adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan. Dilain pihak tidak juga mengganggu daya beli masyarakat.

"Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Budi Karya.

Ia mengungkapkan, bila puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idulfitri 1445 Hijriah. Berdasarkan hal tersebut, sebagai regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Tujuanya, kata Budi Karya, untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran. Adapun untuk mengatasi lonjakan penumpang pihaknya meminta petugas bandara diarea penurunan penumpang ditambah guna menghindari antrean panjang. 

"Mudik kali ini memang peningkatannya besar ada sekitar 193 juta yang akan mudik atau sebesar 50 persen. Oleh karenanya kita harus siap untuk menghadapi mudik Lebaran ini," ujarnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara soal maskapai yang diduga menaikkan tarif tiket pesawat menjelang mudik Lebaran 2024. Pasalnya, masyarakat pengguna transportasi udara mengeluhkan hal tersebut.

Menurut Budi Karya, kebanyakan masyarakat yang komplain perihal tingginya harga tiket pesawat ialah mereka yang menaiki pesawat kelas bisnis. Sedangkan, penetapan tarif pesawat kelas bisnis bukanlah kewenangan dari Kementerian Perhubungan.

"Bisnis itu bukan kewenangan Kemenhub. Kalau ekonomi, iya kewenangan kami," uajr Budi Karya usai meninjau kesiapan angkutan mudik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/3/2024).

Karena bukan kewenangan, sambung Budi Karya, penetapan tarif pesawat kelas bisnis berhak ditentukan sendiri oleh maskapai. Terlebih lagi, pesawat kelas bisnis ini tidak memiliki tarif batas atas.

"Yang saya lihat, mereka yang vokal komplain mahal ini yang naik bisnis. Padahal kelas bisnis itu tidak ada tarif batas atasnya," ucapnya.

Diketahui, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melarang maskapai (operator pesawat) menaikkan tarif lewati batas saat arus mudik Lebaran. Pasalnya, pemerintah telah meniliki aturan tersebut dan harus dipatuhi.

"Saya juga sudah ingatkan kepada operator (maskapai, Red) tidak diperkenankan untuk menaikkan tiket melewati tarif batas atas. Itu harus dipatuhi," ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, Jumat (29/3/2024).(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan