Breaking News
---

Arus Balik Lebaran 2024 , Bakal Ada Penerapan Rekayasa One Way di Tol Cipali

Untuk mencegah terjadinya kepadatan arus balik lebaran 1445 Hijriyah, Astra Infra mengimbau pemudik dapat menghindari tanggal yang diprediksi menjadi puncak arus balik.

Foto ilustrasi Tol Cipali

Ketua Gugus Tugas Lebaran Astra Infra Group Rinaldi mengatakan, para pengguna tol untuk melakukan perjalanan, yaitu pada 14 - 15 April 2024, sesuai prediksi dari Korlantas Polri.

"Guna menghindari kepadatan arus kendaraan di ruas tol Cipali, pada saat arus balik lebaran, para pengguna tol Cipali diimbau melaksanakan perjalaan balik lebaran 2024, para 15 dan 15 April 2024," ujar Rinaldi kepada wartawan di Subang, Kamis (11/4/2024).

Selain itu, Astra Infra juga lanjut Rinaldi, kembali menerapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen selama arus balik lebaran, yang berlaku pada Rabu, 17 April 2024 pukul 05.00 Wib, hingga Jumat 19 April 2024, sekira pukul 05.00 Wib, atau berlaku selama 2 x 24 jam. 

"Diskon berlaku bagi seluruh golongan kendaraan, yang melintasi Tol Tangerang - Merak, Cikopo - Palimanan, dan Jombang - Mojokerto secara menerus (gate to gate), dan untuk transaksi tol menggunakan kartu elektronik, dengan saldo cukup.

Bersama kepolisian, kata Rinaldi, Astra Infra juga telah merencanakan penerapan rekayasa lalu lintas one way di ruas tol Cipali, yang diterapkan pada Jumat 12 April 2024, pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Wib, Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 Wib, dan Minggu 14 April 2024 pukul 14.00 sampai Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 Wib. 

"Penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional, sesuai diskresi kepolisian. Ketika menggunakan jalur contra flow atau one way, pengguna jalan tol diimbau, untuk dapat tetap memperhatikan batas kecepatan di jalan tol luar kota 100 km/jam, menjaga batas jarak aman dengan kendaraan lain, dan menepi ke sisi paling kiri jalan dan menghubungi petugas, jika terdapat kendala dalam perjalanan," tegasnya.

Astra Infra juga mengimbau pengguna jalan tol, untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menjaga batas kecepatan kendaraan, dan beristirahat jika lelah, mengantuk, atau telah berkendara selama 4 jam berturut-turut.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan